KAPOL.ID –
Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya (Berantas) melaporkan oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (08/03/2021).
Diduga terkait penerbitan izin perumahan di wilayah Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
“Oknum pejabat yang dilaporkan salah satunya adalah oknum Dinas Perizinan Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ketua Umum Berantas, Heri Ferianto saat dijumpai sejumlah awak media.
Menurutnya, oknum tersebut diketahui telah menerbitkan izin yang diduga cacat syarat karena adanya beberapa rekomendasi dan kajian teknis yang tidak ditempuh.
“Padahal, didalam rekomendasi dan kajian teknis tersebut itu secara aturan diwajibkan untuk ditempuh sebagai syarat penerbitan izin,” jelas dia.
Akan tetapi lanjut ia katakan, oknum pejabat tersebur tetap memaksakan kehendaknya untuk menerbitkan izin meski bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Terlebih jika hal itu dilakukan tanpa melalui analisa terkait dengan dampak lingkungan.”
“Lalu analisis risiko bencana serta kajian-kajian teknis lainnya yang berkaitan dengan dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan,” terangnya.
Dengan adanya pelaporan ini, Heri berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, supaya tercipta pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (Good Governance And Clean Government).
“Kejaksaan bisa segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Dan tentunya kami akan terus mengawal prosesnya,” ungkapnya.***












