KAPOL.ID–Tidak ada penyekatan, tidak ada penutupan pusat pembelanjaan juga tempat ibadah di Kabupaten Tasikmalaya. Pasar tetap buka seperti biasa. Pengajian di masjid-masjid juga berjalan.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengemukakan bahwa kebijakan tersebut berpijak pada penilaian Kementrian Kesehatan (Kemenkes); bahwa Kabupaten Tasikmalaya tidak masuk dalam PPKM darurat, tetapi masuk dalam level tiga, yakni menerapkan PPKM Mikro.
PPKM level tiga ini berbeda dengan PPKM darurat yang umumnya menghentikan segala aktivitas hingga 100 persen. Sehingga beberapa kegiatan diizinkan untuk berlangsung dengan beberapa catatan, seperti pemberlakuan Prokes ketat.
Salah satu kegiatan yang diizinkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya adalah melaksanakan ibadah Iduladha. Pada waktunya nanti masyarakat boleh menyelenggarakan salat Iduladha secara berjamaah.
“Karena Kabupaten Tasikmalaya tidak termasuk yang darurat, (salat Iduladha, Red.) tetap bisa digelar dengan Prokes yang ketat,” ujar Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, Senin (5/7/2021).
Salah satu Prokes yang Cecep maksud adalah masjid atau lapangan tempat mendirikan salat Iduladha hanya boleh diisi oleh 50 persen dari kapasitas. Dengan demikian, jamaah dapat betul-betul menjaga jarak saat berada di lokasi.
Keterpenuhan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah juga khusus bagi pribumi. Dalam arti, kata Cecep, warga setempat yang setiap saat beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya; bukan warga yang pulang dari perantauan.
“Kalau yang dari luar, kira-kira bahasanya ‘daripada mengejar sunnah tapi menghadirkan madarat, lebih baik ambil yang paling maslahat. Amankan diri, amankan lingkungan’,” Cecep menandaskan.












