PARLEMENTARIA

Tiga Poin Krusial dalam Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren

×

Tiga Poin Krusial dalam Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Finaslisasi Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang menangani pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren bertekad menyelesaikan pembahasan secepat mungkin. Harapannya, pengesahan Ranperda ini sebagai kado untuk Hari Santri tahun 2021.

Ketua Pansus, Asop Sopiudin mengemukakan bahwa pembahasan Ranperda tersebut sudah sampai tahap finalisasi. Tinggal menyepakati pada beberapa poin saja, yang diprediksi akan rampung pekan depan.

Menurut Asop, pada Ranperda yang ditanganinya paling tidak ada tiga poin krusial. Pertama terkait tim fasilitasi. Bagi DPRD, tim fasilitasi harus di bawah Sekretaris Daerah, bukan Kabag seperti selama ini.

“Kenapa demikian? Karena harus mengoordikasikan lintasurusan, lintassektoral dan lintaslembaga. Contoh, lembaga vertikal seperti Kementerian Agama atau institusi lain yang tentu ini harus diharmoniskan,” terang Asop.

Kedua, soal dana abadi. Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sudah mengamanatkan hal tersebut. Pada Ranperda yang sedang dibahas, skema dana abadi ini belum rampung. Masih ada dua opsi.

“Pertama pemerintah daerah mencantumkan dengan interval persentasi tertentu. Kedua, terangkum dalam anggaran pendidikan yang memenuhi angka 20% dari postur APBD, karena pesantren termasuk bagian dari sistem pendidikan nasional,” lanjutnya.

Kemunculan dua opsi itu sendiri, lanjut Asop, bukan atas dasar perbedaan pendapat peserta rapat; melainkan karena memang rujukan aturan dari atas belum turun semua. Misalnya aturan dari kementerian yang terkait dengan hal tersbut.

Ketiga, muatan lokal terkait kultur pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pada makom tertentu ada satu wadah yang berwenang sebagai supuervisi dari kiai. Poin ini belum selesai pada nama atau pengistilahan untuk wadahnya. Tetapi urgensinya sangat dipentingkan.

“Saya pikir dari pertemuan terakhir barusan itu, pasal-pasal krusial yang ada hanya pilihan. Rasa-rasanya khusus di Jawa Barat, kita ini yang pertama akan memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” tandasnya.