POLITIK

Aliansi Masyarakat Menggugat Gugat KPU dan Bawaslu

×

Aliansi Masyarakat Menggugat Gugat KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Menggugat
Khoerun Nasichin dari Aliansi Masyarakat Menggugat menuntut Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meminta maaf kepada masyarakat. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mendapat gugatan dari Aliansi Masyarakat Menggugat. Mereka menggelar aksi di depan kompleks KPU dan Bawaslu, Selasa (15/4/2025).

Aksi berjalan cukup panas. Massa sampai melakukan bakar ban hingga melemparkan sejumlah telur mentah.

Dalam orasinya, massa aksi menuntut komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meminta maaf kepada masyarakat. Sebab mereka menilai kalau Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan bukti ketidak-mampuan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

“Adanya PSU ini telah menghabiskan anggaran yang cukup besar Rp 140 miliar. PSU ini jelas karena kelalaian KPU dan Bawaslu yang tidak teliti dalam proses pencalonan,” sembur Khoerun.

Karena penyelenggara tidak selektif dalam mengkaji surat pencalonan itulah, kata Kherun, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban. Apalagi Bawaslu mengaku bahwa selama Pilkada 2024 hampir tidak menemukan dugaan pelanggaran.

“Padahal pelanggaran Bawaslu sebelumnya nyata dan ada. Nyatanya tidak ada yang terbukti. Bawaslu memilih dengan dalih demi kondusivitas,” lanjut Khoerun.

Lebih jauh Khoerun menekankan bahwa andai Bawaslu melakukan pengawasan pada surat pencalonan secara teliti, niscaya tidak akan ada PSU. Pemerintah juga tidak perlu menyediakan lagi anggaran hingga Rp 50 miliar.

“Dengan uang Rp 50 miliar itu cukup untuk membangun jalan rusak yang saat masih banyak. Tetapi karena ada PSU, masyarakat jadi tidak bisa menikmati jalan mulus,” tambah Khoerun.

Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Menggugat meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kelalaian KPU dan Bawaslu itu.

Di pihak lain, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamani mengatakan bahwa semua proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah sesuai aturan dan PKPU.

“Adapun pertanggungjawaban pertanyaan ada mekanismenya sendiri,” kata Ami.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv