BIROKRASIOPINIPOLITIK

Birokrasi, Kapan Netral?

×

Birokrasi, Kapan Netral?

Sebarkan artikel ini
Erlan Suwarlan

Oleh Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol.
(Dosen FISIP Universitas Galuh)

Secara umum, permasalahan birokrasi di Indonesia disebutkan dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menyatakan bahwa,” beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan birokrasi, yaitu: organisasi, peraturan perundang-undangan, kewenangan, sumber daya manusia, kewenangan, pelayanan publik, pola pikir dan budaya kerja”.

Demikian pula dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Governance and Decentralization Survey (2002) mengungkapkan banyaknya masalah yang dihadapi oleh birokrasi publik di Indonesia, diantaranya: ketidakpastian waktu, biaya, cara pelayanan, diskriminasi pelayanan, semakin luasnya praktik pungli dan suap. Lantas bagaimana ketika birokrasi bersinggungan dengan politik?

Birokrasi dan Politik
Birokrasi dan politik memang dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Secara akademis, apakah birokrasi netral atau berpihak sudah lama menjadi bahan perdebatan. Perdebatan ini merupakan dikotomi antara politik dan administrasi, yaitu apakah birokrasi merupakan subordinasi dari politik atau sejajar? Dikotomi tersebut masing-masing memiliki argumentasi yang menarik untuk dikaji lebih mendalam, dengan harapan bisa ditemukan formulasi bagaimana mendudukan birokrasi secara benar dan tepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tahun politik, apapun level kontestasinya merupakan tahun dimana birokrasi akan dihadapkan pada dua pilihan, netral atau berpihak? Bahkan sering disebut musim pemilihan adalah musim dimana birokrasi terbelah. Mungkin pernyataan tersebut bukan pernyataan yang serampangan, melainkan didapatkan atau dipersepsikan dari semua fenomena, gejala, dan peristiwa yang menyertainya di banyak tempat. Bahkan terus berulang.

Fenomena keberpihakan birokrasi terhadap salah satu calon diyakini akan membuat birokrasi terbelah, suasana kerja tidak nyaman, membuat aparatur ketakutan, saling melapor, saling mencurigai. Semua itu berpotensi terhadap lambannya fungsi pelayanan yang seharusnya diberikan. Praktik mobilisasi birokrasi dalam arena politik yang paling dekat adalah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), lebih khusus lagi untuk tingkat kabupaten/kota.

Mungkin kita banyak mendengar rumor yang berkembang atau bahkan vulgar sekalipun, bagaimana para camat, para kepala dinas, para kepala badan, para kepala kantor, pejabat dalam lingkaran sekretariat daerah, hingga staf biasa sekalipun terseret dalam turbulensi aksi dukung-mendukung atau tolak-menolak. Lebih kental lagi ketika berkelindan dengan “transaksi jabatan” sebagai ekses dari kontestasi politik yang terjadi.

Beberapa waktu lalu kementerian dalam negeri pun membenarkan adanya praktik “transaksi jabatan” tersebut dengan merilis biayanya dari yang termurah untuk level kepala sekolah hingga yang termahal level eselon I dan II. Birokrat berubah menjadi pemburu rente (rent seeking). Miris bukan?

Ternyata praktik di zaman orde baru masih terjadi di masa kini, bahkan dapat dikatakan lebih parah. Di zaman orde baru, birokrasi disebut-sebut sebagai mesin politiknya orde baru, selain golkar yang saat itu enggan disebut partai politik dan kekuatan militer pada saat itu. Spirit perubahan birokrasi di era reformasi begitu kencang yang melahirkan jargon “reformasi birokrasi”, bahkan saat ini menjadi nomenklatur salah satu kementerian. Namun, fakta berkata lain.

Birokrasi rawan penyimpangan, sehingga “reformasi birokrasi” terasa masih jauh panggang daripada api. Secara khusus, kasus korupsi yang sering mendera birokrasi memunculkan selorohan populer bahwa, “korupsi di zaman orde lama di bawah meja, di zaman orde baru di atas meja, di zaman orde reformasi dengan meja-mejanya”? Kalau melihat dari satu sisi ini, apa bedanya orde baru dengan orde reformasi yang dianggap sebagai anti tesisnya?

Pemerintah daerah sebagai sebuah entitas pemerintahan, notabene berposisi sebagai episentrum kekuasaan di daerah. Praktik ketidaknetralan birokrasi, ia tidak berjalan sendirian. Melainkan berpatron dengan berbagai organisasi formal, informal, volunteer hingga kepala desa, bahkan rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sekalipun. Praktik berbagi bancakan anggaran daerah didesain, dimodifikasi dalam berbagai program di akhir tahun anggaran, tidak jarang disertai pengarahan bahkan intimidasi verbal untuk memilih calon tertentu.

Bahkan mengarah kepada praktik “premanisme” dalam pemerintahan. Ini sudah menjadi “rahasia umum”. Yang seringkali menjadi tertuduh dimana pun tentu saja calon petahana yang memang memiliki kuasa untuk “memainkan” anggaran. Disini, integritas dan kenegarawanan sang petahana dipertaruhkan.

Hakikat Netralitas
Secara konseptual birokrasi sesungguhnya entitas yang netral, oleh karenanya tidak perlu ragu apalagi takut untuk bersikap netral ketika menghadapi tahun politik. Hal ini misalnya didasarkan kepada konsep yang disampaikan oleh Max Weber bahwa,” birokrasi adalah organisasi yang rasional” yang salah satunya dicirikan oleh posisinya yang netral dari kepentingan kelompok tertentu.

Jika hal ini mampu dilakukan, maka merupakan bagian dari cara untuk memotong “vicious circle” yang selama ini terjadi. Birokrasi harus mau dan berani melakukannya. Sebaliknya, jika tidak mampu melakukannya maka ia akan masuk kepada konsep yang dipopulerkan oleh Karl Marx bahwa,”birokrasi adalah organisasi yang menindas”. Ini pilihan yang akan dihadapi oleh birokrasi, kecenderungannya apakah menjadi “organisasi rasional” atau “organisasi yang menindas”.
Sejatinya birokrasi itu memiliki kekuatan yang seimbang dengan pejabat politik.

Oleh karenanya kedudukannya bukan subordinasi, melainkan sebanding yang merupakan kekuatan a politic but highly politized. Birokrasi bukan merupakan partisan, akan tetapi karena keahliannya memiliki kekuatan untuk membuat kebijakan yang profesional.

Jika birokrasi dalam posisi netral, maka masyarakat secara keseluruhan akan dilayani. Itu artinya birokrasi tidak memihak kepada salah satu kepentingan kelompok.

Keberpihakan birokrasi kepada semua pihak sama dengan melaksanakan demokrasi. Pada titik ini, maka netralitas birokrasi akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.
Hakikat dari netralitas birokrasi merupakan suatu sistem yang tidak akan berubah dalam memberikan pelayanan kendati pemerintahan terus berganti. Dimana birokrasi memberikan pelayanan berdasarkan profesionalisme, bukan karena kepentingan politik.

Reformasi Birokrasi
Sejumlah ahli memberikan pandangan yang sama bahwa ruang lingkup birokrasi meliputi dua hal, yakni: kultural dan strukural. Dua hal ini pula yang harus menjadi domain utama ketika dikaitkan dengan reformasi birokrasi yang menuntut pemimpin terpilih untuk mampu dan mau melakukannya.

Mungkin reformasi kultural dapat dikatakan paling sulit, namun itulah yang harus dilakukan pertama kali oleh sang pemimpin, karena merupakan awal bagi peletakkan proses reformasi di setiap tahap dan setiap bagian. Reformasi kultural paling efektif dimulai dari kepemimpinan, karena hanya pemimpin baru yang mampu membawa nilai baru.

Birokrasi yang sehat idealnya diharapkan menjadi agen perubahan, bagian problem-solver, penggerak kreativitas serta penguat inovasi bagi kemajuan masyarakatnya.***

Tasikmalaya, 30 September 2020