POLITIK

Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jabar Dukung Pembahasan RUU Ditunda

×

Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jabar Dukung Pembahasan RUU Ditunda

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, (KAPOL).- Dalam beberapa hari ini, gelombang massa dari elemen masyarakat, mahasiswa dan pelajar semakin tinggi melakukan aksi demo.

Tak terkecuali ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka menyuarakan terkait ketidaksetujuan UU KPK, RUU KUHP, RUU Agraria, RUU Pemasyarakatan dan lainnya yang dianggap kontroversial.

Bahkan mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat, menandatangani tuntutannya untuk segera dikirim ke pusat.

Tuntutan massa tersebut, mendapat respon positif dari Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat.

Bahkan, Fraksi Golkar mendukung tuntutan massa dan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan dan mengirim surat ke pusat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Yod Mintaraga mengatakan Fraksi Golkar tidak menutup mata terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan dipermasalahkan oleh masyarakat.

Untuk itu berharap pembahasan RUU yang menjadi tuntutan mahasiswa ditunda dan dilakukan oleh DPR periode 2019 – 2024.

“Khususnya sejumlah pasal yang kontroversial ke depannya agar lebih disempurnakan kembali. Hal tersebut agar menciptakan kesejukan di masyarakat dengan ditetapkannya menjadi Undang Undang,” kata H. Yod Mintaraga kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).

Menurutnya, tujuannya tak lain agar menciptakan kesejukan di masyarakat. Tentunya pembahasannya harus mengikutsertakan pihak-pihak terkait dan berkepentingan.

Menyampaikan pendapat atau aspirasi itu dilindungi Undang Undang. Apalagi disampaikan dengan baik dan santun, tentunya tidak dilarang karena ada aturannya.

Terlebih di era demokrasi ini tidak boleh ada saluran aspirasi yang tersumbat. Sudah bukan jamannya lagi, terlebih untuk kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan serta keadilan.

Golkar sendiri selalu mencermati perkembangan di masyarakat, karena Golkar selalu bersama masyarakat. Terkait dengan tuntutan massa, masih banyak saluran lain untuk merealisasikan tuntutan massa yang merasa keberatan terhadap subtansi Undang Undang yang ada dan sudah ditetapkan.

Tentunya ada jalur konstitusional melalui yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Ya, aspirasi yang sudah sampai ke DPRD dan diterima oleh teman-teman sebagai perwakilan DPRD Jawa Barat sudah disampaikan ke pimpinan sementara,” tuturnya.

Dikatakan dia, pihaknya percaya dan berharap apa yang menjadi tuntutan segera ditindaklanjuti untuk disampaikan ke DPR RI dan pemerintah setelah terlebih dahulu dibicarakan di tingkat pimpinan, ungkapnya. (KAPOL)***