KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus seorang gadis yang digilir laki-laki di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/4/2022).
Korban saat ini hamil tujuh bulan setelah digilir tiga orang teman dan satu ayah teman.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan kronologi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Korban yang masih memakai seragam sekolah mulanya dicekoki miras arak bali di rumah MF (18) pada September 2021 lalu.
Lalu MF, RE dan RY melancarkan aksinya terhadap korban yang berada di bawah pengaruh alkohol.
“Beberapa hari setelahnya, MF kembali beraksi di rumah ayahnya DY. Karena kepergok, DY marah dan meminta MF keluar kamar.”
“DY malah ikut menyetubuhi korban dan saat ini tengah hamil tujuh bulan,” jelas Aszhari.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian kemeja batik sekolah dan rok berwarna abu.
Dari hasil penyelidikan, kemungkinan pelaku tidak hanya berjumlah empat orang.
“Tiga orang pelajar, seorang ayah dari salah satunya. Seorang pelaku lagi masih dalam proses pejemputan Satreskrim,” jelas Aszhari.
Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. ***