SINGAPARNA, (KAPOL).- Inspektur Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah mempersiapkan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017 teradap pemerintah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/8/2019).
Hal itu berkaitan dengan permintaan Polres Tasikmalaya guna melengkapi berkas perkara Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa yang sedang ditangani mereka.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra, menjelaskan, pada awal bulan Januari 2019 lalu, Polres Tasikmalaya pernah meminta untuk melakukan audit Dana Desa yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, AG, sebesar Rp 120 juta. Lantas pihaknya pun menyerahkan hasil audit tersebut kepada Polres Tasikmalaya.
Akan tetapi, permintaan kedua kembali dilayangkan Polres Tasikmalaya pertanggal 14 Agustus lalu, yakni untuk penggunaan keseluruhan anggaran DD tahun 2017.
“Jadi kalau untuk yang itu, kami sedang mempersiapkan. Karena banyaknya pekerjaa sementara SDM di kami terbatas, jadi belum tergarap. Surat permintaan auditnya beru kemarin diterima, tanggal 14 Agustus,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung penegakan supremasi hukum di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk dalam kasus di Desa Cipakat, yang diduga terjadi tindak pidana korupsi DD tahap II tahun 2017 lalu.
Pihaknya mengaku siap memberikan yang dibutuhkan baik oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Secepatnya kita akan lakukan audit. Sebab kita mendukung penuh pengungkapan kasus dan proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” tegas Iwan.
Disinggung soal belum ada pemberhentian sementara Kepala Desa Cipakat yang kini dijabat AG, Iwan menegaskan, pihaknya menuggu pengkajian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB).
Selain itu pun tentu adanya dorongan dari BPD Desa setempat.
“Jika memang dirasa status tersangkanya menggangu terhadap Kinerja, kami akan usulkan pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan kepada Bupati,” jelas Iwan.
Seperti diberitakan KP sebelumnya, penegakan supremasi hukum di Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini dinilai LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya masih sangat lemah.
Hal itu dilihat dari tidak jelasnya pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017 Desa Cipakat yang hingga kini terkatung-katung.
Para aparat penegak hukum setempat seolah tidak berdaya mengungkap kasus. Kepala Desa Cipakat yang tidak kunjung ditahan dipertanyakan.
Padahal, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2019 atas dugaan kasus Korupsi tersebut. Namun, status tersangka yang disandang tidak menggoyahkan jabatan. (Aris Mohamad F)***