HUKUM

Kapolres Sumedang : Penyebar Video Asusila Bisa Dipidana

×

Kapolres Sumedang : Penyebar Video Asusila Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Terkait video asusila yang diperankan dua warga Sumedang, diimbau Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo agar warga untuk tidak ikut menyebarkan.

“Kami mengimbau, agar masyarakat tidak ikut menyebarkan video tersebut. Karena, berpotensi bisa dipidana,” katanya, Selasa 10 September 2019.

Pihaknya sedang mendalami kasus video asusila yang diambil di sebuah penginapan yang ada di daerah Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

“Diduga kedua orang dalam video asusila itu, warga Sumedang. Di antaranya YS (34) dan AIS (34),” ujarnya. (Devi Supriyadi)***

Foto | AKBP Hartoyo, SIK, MH