HUKUM

Kepala Desa Tersandung Kasus Rasuah

×

Kepala Desa Tersandung Kasus Rasuah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, SN terjerat kasus rasuah (korupsi). Ditenggarai telah memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastuktur jalan yang dibangun.

“Hasil audit dari inspektorat, tersangka SN diduga telah merugikan negara sebesar Rp165 juta lebih. Kerugian negara sebenarnya Rp 300 juta, hanya saja tersangka SN mengembalikan sebagiannya,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Kejanggalan ditemukan karena SN memerintahkan perangkat desa membuat laporan fiktif. Bahkan, juga menggunakan langsung dananya dengan modus pinjaman, padahal digunakan untuk kepentingan pribadi, selain itu juga tidak membayar pajak.

Bismo berpesan, agar para kepala dalam menjalankan tugasnya tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Ini agar terhindar dari kasus hukum dan tidak merugikan negara dan bahkan masyarakat,” katanya. SN terancam minimal empat tahun hukuman penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Penasihat hukum SN, Anang Fitriana, SH, CPL, memandang kasus itu harus ditangani dengan objektif. Pihak-pihak yang diduga terlibat menurutnya harus diusut dengan tuntas. “Kami mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik,” kata Anang didampingi rekannya, Dapiq Syahal Manshur, SH MH.