KAPOL.ID – Membentuk ekosistem yang sehat dengan menjaga lingkungan sekitar, menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pihak, tidak terkecuali Lembaga Penyiaran.
Hal itu terungkap dalam Ekspose Hasil Riset Tahun 2024 Politik Penyiaran di Jawa Barat dengan Tema ‘Urgensi Konten Lingkungan Pada Lembaga Penyiaran di Jawa Barat’.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, pentingnya keterlibatan aktif dari Lembaga Penyiaran dalam turut menjaga lingkungan melalui konten siaran yang di hasilkannya itu bukan hanya sekedar himbauan.
“Namun, menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 pasal 5 tentang, Arah Penyiaran,” ujarnya.
“Dalam Undang-undang 32 tahun 2002 pasal 5 tentang arah penyiaran , salah satu tugas Lembaga penyiaran itu untuk melestarikan lingkungan, bahwa kami sebagai Lembaga negara harus memastikan Lembaga penyiaran harus memberikan edukasi kepada Masyarakat bahwa Masyarakat harus care terhadap permasalahan permasalahan lingkungan hidup,” ungkapnya. Jumat (15/11/2024).
Apalagi saat ini di Jawa Barat menjadi salah satu daerah, banyak di dapati kawasan kawasan kritis, yang memberikan dampak buruk tidak hanya untuk lingkungan namun juga kepada masyarakat secara langsung dengan meningkatkan resiko bencana.
Adiyana menjelaskan, berbagai langkah nyata pun terus dilakukan KPID dengan menggandeng seluruh pihak untuk bersama sama, menyelamatkan lingkungan dari berbagai ancaman yang bisa terjadi.
“Dijawa Barat, lebih dari 829.000 lahan kritis terutama di Kawasan bandung utara, pada bulan juni tahun ini kami berkolaborasi dengan Lembaga penyiaran, asosiasi hingga kampus dan pemerintah provinsi, kami berhasil menanam 2500 pohon yang berbuah, dengan 6 jenis di Kawasan Cimenyan,”jelasnya.
“Jadi kami tidak hanya berbicara dengan data riset, tapi kami coba mengimplementasikan apa yang di butuhkan oleh masyrakat. Tidak hanya itu biaya perawatannya pun juga kami berikan dan hasilnya nanti akan dinikmati oleh Masyarakat sekitar,”imbuhnya.
Iapun berharap Lembaga penyiaran bisa senantiasa melahirkan konten konten menarik yang tidak hanya menghibur namun juga mengedukasi salah satunya tentang lingkungan hidup meskipun tidak bisa dipungkiri, minat Masyarakat untuk mendengarkan dan menonton konten tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan telenovela.
“Lingkungan hidup ini menjadi isu Bersama, meskipun dalam konteks ekonomi politik media, konten ini tidak bisa di komodifikasi tidak bisa di jual, tapi dalam perspektif regulasi Lembaga penyiaran wajib menyuguhkan itu, jadi kami berani memaksa karena kami adalah Lembaga negara,”tegasnya.
Hal senadapun di ungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Teddy Rusmawan.
Dikatakan Teddy, Langkah yang di ambil KPID Jawa Barat untuk memaksa Lembaga penyiaran menjalankan aturan dalam hal ini, tentang menyuguhkan konten konten lingkungan hidup merupakan Langkah yang tepat, dan iapun akan terus membersamai KPID untuk mewujudkan lingkunga hidup yang sehat melalui Lembaga penyiaran yang pro aktif dalam menjalankan tugasnya.
“Saya sepakat dengan pak adiyana untuk memaksa Lembaga penyiaran untuk terus menggaungkan itu, meskipun kita ketahui konten lingkungan itu kurang diminati, orang baru mau liat dan ngeh kalua ada bencana,”jelasnya.
Meski dinilai tidak memiliki nilai jual yang baik, Tedy meyakini dengan kreatifitas tinggi yang dimiliki insan Lembaga penyiaran dalam membuat konten, hal yang semula tidak memiliki nilai jual mampu berubah asalkan ada kesadaran dari seluruh pihak.
“Nah ini jadi tantangan tersendiri, bagaimana menghadirkan konten konten yang menarik tentang lingkungan ini, karena Ketika berbicara lingkungan, kita berbicaranya tentang hari ini dan dampak apa yang akan terjadi di masa yang akan datang,”katanya.
Konsen atas pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan Masyarakat pun di tunjukan oleh Rektor Universitas Muhammadyah Bandung, Herry Suhardianto.
Menurut Herry, melalui konten konten menarik yang disajikan oleh Lembaga penyiaran, mampu merubah kebiasaan Masyarakat dari yang semula kurang peduli terhadap lingkungan menjadi lebih peduli terhadap lingkungan.
Dan ini selaras dengan tugas dari Lembaga penyiaran untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat.
“Konsen terhadap lingkungan menjadi hal yang penting untuk kita publikasikan, agar menjadi obsesi agar menjadi kesadaran kita semua bukan hanya pencitraan tapi betul betul yang dirasakan urgensinya,”ucapnya.
“Kalua kita tidak mau peduli dengan lingkungan maka lingkungan sendiri yang akan mempersulit kehidupan kita, tentang sampah misalnya, pencemaran lingkungan, sampah yang bisa berdampak langsung kepada kita,”sambungnya.
Ditemui ditempat yang sama, Koordinator Bidang Kelembagaan, KPID Jawa Barat, Roni Tabroni menjelaskan, isu lingkungan menjadi isu paling di soroti saat ini oleh khalayak banyak. Mengingat isu lingkungan memiliki Tingkat kepentingan yang sangat tinggi.
Akan tetapi banyak tidaknya peminat dari sebuah konten lingkungan itu, dijelaskan Roni tergantung dari pengemasannya, dan seberapa tinggi kreatifitas yang di gunakan untuk memproduksi sebuah konten yang menarik.
“Isu paling seksi itu lingkungan, karena isu ini mendapatkan perhatian dari generasi Z di seluruh dunia, karena ini merupakan masalah paling mendesak hari ini,”jelasnya.
Ronipun berharap, Lembaga penyiaran mampu menjalankan tugasnya seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang 32 Tahun 2002, untuk menyelamatkan lingkungan, demi keberlangsungan hidup Masyarakat. ***