OPINI

KPU dan Bawaslu: Harapan yang Menentukan

×

KPU dan Bawaslu: Harapan yang Menentukan

Sebarkan artikel ini

Oleh Rico Ibrahim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) produk anak bangsa selepas rezim Soeharto. Mengatasnamakan reformasi menyumbangkan pikiran untuk kemajuan dan arah baru bangsa.
KPU dan Bawaslu bagian dari sumbangan pikiran dan anak dari reformasi itu sendiri. Jadi hari ini KPU dan Bawaslu merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas Pemilu yang adil, sportif, dan membawa perubahan setelah pemilu.

Perangkat KPU dan bawaslu wajib memberikan yang terbaik untuk masyarakat melalui dana triliunan untuk menyelenggarakan ajang pesta demokrasi 2024. Jelas bunyi UU No. 22/2007 dan No. 42/2008 tentang Bawaslu yang menyebutkan tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu sesuai dengan UU, menerima laporan dan dugaan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi atas temuan pelanggaran kepada KPU atau intansi berwenang lainnya.

Hal ini menjadi pegangan Bawaslu menjalankan tugas, serta taat pada undang-undang jangan sampai kesadaran dikalahkan dengan realitas kehidupan pribadi para komisoner Bawaslu. Sebagai pejabat publik undang-undang harus merasuk kedalam sukma sehingga berjalan lurus sesuai dengan perintah undang-undang untuk tegas menerima laporan, dan dugaan laporan tanpa tebang pilih, serta memberikan bukti-bukti dalam memberikan rekomendasi KPU.

Tidak kalah penting dari bawaslu ada kpu yang juga memiliki tugas dan wewenang, dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut: