TASIKMALAYA, (KAPOL).- Puluhan mahasiswa dari Aliansi Organisasi Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Tasikmalaya (BEM). (STIA YPPT PRIATIM, UMTAS, BSI, DCI Komputer) dan sebagian buruh tergabung Serikat buruh Tasikmalaya, gelar aksi unjukrasa ke DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (9/10/2019).
Aksi Darurat Selamatkan Buruh Tasikmalaya menuntut kembalikan hak buruh dan selamatkan buruh Tasikmalaya makmurkan buruh dan rakyat.
Massa aksi berkumpul di halaman Gor Sukapura dan massa aksi lalu konvoi menggunakan kendaraan dari titik kumpul Halamana Gor Sukapura Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung – Tentara pelajar – Citapen – Otista – Jalan Dokar – Simpang lima – Perempatan Mitra Batik – Pertigaan Jati – Jl.RE.Martadina lalu ke Gedung DPRD. Dalam aksinya massa membawa sejumlah poster dan spanduk bernada protes.
Koordinator Pusat Aliansi BEM Tasikmalaya, Dadang Kusdinar dalam orasinya, sangat perihatin dengan nasib kaum buruh yang tidak di perhatikan.
“Amanat dari rakyat itu bukan hanya untuk dilihat dan didengar saja akan tetapi untuk ditindaklanjuti untuk kemakmuran rakyat Kota Tasikmalaya,” katanya.
Dikatakannya, bahwasanya buruh adalah tulang punggung rakyat Indonesia. Sehingga nasibnya harus diperjuagkan.
Pihaknya meminta ke DPRD untuk menuntaskan permasalah buruh yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Buruh di indonesia sangat tidak di perhatikan kelayakan hidupnya. Ironisnya DPRD tidak memperhatikan kaum buruh malah ditindas. Untuk kali ini kami menuntut untuk segera menindak lanjuti hak – hak buruh. Kalau tuntutan kami kita tidak di penuhi kita akan melakukan aksi kembali,” katanya.
Aksi ini sebagai aksi menolak bungkam dan membunuh thogut penindas buruh. Mengecam reformasi tidak berdaualat juga birokrasi bukan untuk kekuasaan.
Sehingga pihaknya menuntut DPRD Kota Tasikmalaya menjamin kesejahteraan buruh Kota Tasikmalaya sesuai dengan undang-undang yang berkeadilan.
Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya memberikan sanksi dan menindak terhadap pihak-pihak yang
membiarkan perusahaan melanggar peraturan.
DPRD Kota Tasikmalaya juga harus berperan dalam menutup izin perusahaan yang tidak taat aturan dan tidak memberikan kesejahteraan untuk buruh.
“DPRD Kota Tasikmalaya harus memberikan jawaban atas tuntutan dalam waktu 7 hari sejak dibacakannya isi tuntutan ini,” katanya.
Massa aksi lainnya, Erwin mengatakan, ketika pihaknya sebagai masyarakat kecil dan buruh kesiangan masuk kerja ditindak bahkan dikurangi upahnya.
Namun ketika perusahaan memiliki kesalahan tidak ditindakan oleh DPRD Kota Tasikmlaya.
“Kalau masyarakat kecil tidak di perhatikan untuk apa ada DPRD dan apa kerjaannya. Undang-undang itu bukan proyek tapi untuk di laksanakan dan di tegakan,” katanya.
Kota Tasikmalaya masih termiskin ke 3 di Jawa Barat, hal ini salah satunya kesejahteraan buruh diabaikan. Sehingga pihaknya akan terus menyuarakan nasib buruh.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk memanggil pihak terkait dan Pemkot Tasikmalaya.
Untuk tingkat pengangguran di Kota Tasikmalaya 3,6 % di Jawa Barat 9% bisa dikatakan kemiskinan turun. Di Kota Tasikmalaya buruh 84 ribu dan angka pengangguran turun 5 %.
Untuk angka kemiskinan, kata Muslim, memang masih tinggi di Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi pemerintah juga telah di bantu dengan dana kelurahan untuk mengurangi kemiskinan hingga Rp.1,3 miliar per kelurahan.
“Mengenai pencabuatan ijin bagi perusahaan yang melanggar pegawai / pekerja tidak di daftarkan atau tidak membayarkan iurannya BPJS maka rekomendasi pencabutan ijin bisa di laksanakan. Pada saat nanti dalam pemnuatan Perda kami akan mengundang para pemerhati kebijakan agar perda ini bisa berjalan,” katanya. (KP-07)***