KAPOL.ID — Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tinggal sehari lagi. KPU memusnahkan kelebihan surat suara dengan cara membakarnya, Jumat (18/4/2025).
Pemusnahan kelebihan surat suara tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna. Hadir di antaranya Komisioner Bawaslu, unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengemukakan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pada Keputusan KPU tersebut; bahwa KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan kelebihan surat suara satu hari sebelum pemungutan suara dengan disaksikan pihak kepolisian dan Bawaslu,” terang Ami.
Adanya surat suara yang tidak akan terpakai itu sendiri berdasarkan hasil sortir dan lipat (Sorlip) beberapa waktu lalu. Jumlahnya sebanyak 412 lembar yang terdiri dari surat suara rusak dan surat suara yang tersisa.
“Untuk rinciannya, dari 412 surat suara itu sebanyak 179 yang rusak dan 233 sisa. Tingkat kerusakannya antara lain ada yang kusut, terciprat tinta dan robek di dalam kotak. Semua sudah selesai kami musnahkan,” tambah Ami.
Dengan pemusnahan surat suara tersebut praktis tertutup potensi kecurangan, dengan menggunakan surat suara tersebut oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv