KAPOL.ID – Penghapusan denda keterlambatan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Dinas Pendapatan Daerah (BPPRD-dulu) Kota Tasikmalaya buat realisasi pendapatan tahun 2019 moncer.
Setelah tahun-tahun sebelumnya, sulit menembus target mencapai 100 persen.
“Tahun 2019, realisasi PBB mencapai 106,6 persen atau sekitar Rp 30,9 miliar. Target kita kemarin di Rp 29,07 miliar,” ujar Kasubid PBB, Dipenda Kota Tasikmalaya, Amran Saefullah kepada Kapol.
Ia mengatakan realisasi tunggakan Rp 4 miliar tertagih efektif dari program penghapusan denda.
Meskipun sempat menjadi pembicaraan ketika tunggakan muncul dalam tagihan 2019.
“Memang banyak keluhan, ada beberapa yang sudah bayar ternyata tidak masuk ke kas daerah. Saat ini sudah terkontrol maksimal,” katanya.
Pihaknya juga menggandeng kejaksaan untuk wajib pajak yang menunggak. Ada tahapan mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
“Setelah itu baru dengan kejaksaan, itupun tidak semua wajib pajak. Hanya yang menunggak dalam jumlah besar,” ujar Amran.
Untuk meraup potensi sektor PBB, ia mengatakan sudah bekerjasama dengan bank, kantor pos dan toko modern sehingga banyak alternatif loket pembayaran bagi wajib pajak.
“Rencananya kita bekerjasama dengan toko online besar di Indonesia. Mudah-mudahan tahun ini segera terealisasi,” katanya. ***