KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota mengusut sebuah rumah yang disulap menjadi gudang miras di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Seorang penjual dan peracik miras harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita telah menetapkan dua tersangka. R (36) yang bertugas sebayai penjual dan SA (30), peracik miras.”
“Keduanya merupakan warga Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (8/6/2023).
Menurut pengakuan tersangka, racikan miras impor palsu ini sudah enam bulan beroperasi. Mereka juga membuat miras oplosan yang dijual Rp 50 ribu per botol.
“Miras impor palsu mereka jual paling tinggi Rp 300 ribu. Sedangkan miras oplosan dengan label Arak Bali Mix Cocktail yang dikemas dalam botol plastik.”
“Mereka meracik miras tersebut dan menjualnya sendiri. Kita memastikan dari hasil penyelidikan untuk menetapkan dua tersangka,” ucapnya.
Ia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menghubungi nomor ponsel Bebeja Ka Kapolres.
“Kemudian anggota Satsamapta menindaklanjuti ke lokasi kontrakan dan melakukan penggerebekan,” katanya.
Pihaknya mengamankan barang bukti uang hasil penjualan miras tersebut Rp 3,7 juta dari tangan tersangka.
Begitupula alat-alat untuk membuat miras oplosan, 95 botol miras oplosan siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong dan lain sebagainya.
“Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009.”
“Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.***