SUMEDANG, (KAPOL).- Endus (34) seorang lelaki pemeran video asusila yang menggegerkan masyarakat Sumedang di amankan Polres Sumedang.
Diketahui, AIS alias Endus warga Dusun Antranaya Rt 04 Rw 02 Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
Ditangkap di kediamannya oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang pada Rabu 11 September 2019 sekitar Pukul 03.00 WIB.
Dalam jumpa pers, Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku yang merupakan mantan pacar korban melakukan perekaman/memvideo adegan layaknya suami istri.
Dilakukannya dengan menggunakan kamera hand phone yang dilakukan pada sekira bulan Mei 2019 di Hotel GG (Galonggong) yang berada di Dusun Sukasari Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang.
“Pelaku dan korban sama-sama sudah memiliki pasangan suami istri masing-masingdan dikarenakan korban tidak juga mau menceraikan suaminya, kemudian pelaku mengirimkan video adengan suami istri yang dilakukan oleh pelaku dan korban tersebut kepada keluarga korban,” ucapnya.
Maksudnya, agar keluarga korban mengetahui jika hubungan antara korban dan pelaku sudah cukup jauh.
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (KP-02)***