Oleh Erlan Suwarlan
(Dosen FISIP Universitas Galuh)
Hubungan antara pusat dengan daerah selalu mengalami pasang-surut. Keduanya dapat terlihat dari tarik-ulur dari substansi Undang-Undang yang mengaturnya. Dimana tarik-ulur yang paling sensitif antara pusat dengan daerah menyangkut soal kewenangan dan sumber daya. Ketika desentralisasi menjadi salah satu agenda reformasi, hal tersebut dimanifestasikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Di masa Undang-Undang ini, Indonesia dikatakan mengalami dentuman besar “The Big Bang” desentralisasi, yakni terjadinya perubahan dalam skala besar dalam waktu yang relatif pendek menyangkut relasi antara pusat dengan daerah. Sejak saat itu daerah menerima penyerahan sebagian urusan dari pusat. Di masa ini dikatakan bahwa titik berat otonomi berada pada tingkat kabupaten/kota dengan otonomi seluas-luasnya. Meski pelaksanaan desentralisasi seringkali dianalogikan ”kepalanya dilepas, ekornya ditarik”. Singkatnya, desentralisasi yang diberikan tidak sepenuh hati.
Jika melihat mundur ke balakang, bentuk Negara Indonesia ketika diproklamasikan pada Tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara kesatuan. Oleh karena itu Undang Undang Dasar Tahun 1945 tidak mengenal otonomi seluas-luasnya. Pasca terjadinya peristiwa Agresi Militer Belanda I dan II, akhirnya terjadi solusi yaitu Indonesia menjadi negara serikat, tepatnya pada Desember 1949. Tetapi negara serikat ini tidak berumur lama karena pada 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Selanjutnya sebagai kompensasi atas meleburnya negara negara bagian ke dalam negara Republik Indonesia maka pemerintah daerah bekas negara-negara bagian diberikan otonomi seluas-luasnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang merupakan perubahan seperlunya dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.
Selanjutnya ketika Dekrit Presiden Tahun 1959 mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara. Dengan demikian, Indonesia tidak menganut lagi otonomi seluas-luasnya. Negara kesatuan tidak mengenal otonomi seluas-luasnya. Perjalanan berikutnya, pada saat Orde Baru jatuh UUD 1945 diamandemen. Dalam perubahan kedua Tahun 2000 pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Di sini muncul lagi otonomi seluas-luasnya sebagaimana pasal 131 UUD S 1950. Jika masih begitu, maka namanya negara kesatuan tapi isinya negara serikat.
Kultur yang Tidak Berubah
Sejatinya salah satu tujuan desentralisasi adalah untuk memandirikan daerah. Dalam perkembangannya, hal tersebut masih “jauh panggang dari api”. Fenomena ketergantungan daerah terhadap pusat terutama dalam masalah anggaran masih terjadi.
Ketergantungan tersebut potretnya bisa terlihat dari dana perimbangan yang berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang umumnya di setiap daerah terus meningkat setiap tahunnya. Sekalipun pendapat asli daerah meningkat, namun proporsinya dengan dana perimbangan yang diperoleh daerah masih sangat jauh. Pada sisi ini, masih sangat jauh untuk daerah bisa mandiri.
Respon dan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan desentralisasi sangat bervariasi. Ada yang berhasil mengelaborasi segenap potensi daerahnya, tidak sedikit pula yang kedodoran, khususnya dalam anggaran. Persoalan di daerah seringkali pelik dan membutuhkan penanganan segera. Pada sisi ini, daerah dihadapkan pada soal anggaran terutama pada saat pendapatan asli daerahnya masih sangat minim. Daerah sulit berbuat banyak.
Kesulitan atau ketidakmampuan dalam mengelola anggaran tidak hanya dialami oleh daerah yang diatur oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, melainkan terjadi pula pada daerah-daerah yang diatur dengan otonomi khusus seperti Papua dan Aceh yang notabene mendapatkan “dana lebih” yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari pertambangan minyak dan gas serta besaran DAK sebesar 2 persen dari Plafon DAU. Kelebihan dana yang diterima, tidak berbanding lurus dengan kemampuannya untuk mengintervensi persoalan kemiskinan dan kesehatan pada daerah tersebut.
Tantangan Daerah
Untuk dapat melaksanakan tugas otonomi dengan sebaik-baiknya, tentu saja sangat memerlukan dukungan sumber daya daerah, mustahil pelaksanaan desentralisasi tanpa adanya dukungan sumber daya yang memadai. Ketersediaan sumber daya daerah menjadi tantangan bagi daerah, dimana sumber daya tersebut misalnya berupa: Sumber Daya Manusia, Keuangan, Infrastrukur, dan Peralatan.
Dalam menyelenggarakan desentralisasi, daerah memerlukan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang merupakan syarat esensial. Pentingnya syarat ini, karena manusia merupakan subjek dalam setiap aktivitas pemerintahan. Manusialah yang merupakan pelaku dan penggerak proses dalam sistem pemerintahan.
Selanjutnya keuangan daerah merupakan faktor strategis yang turut menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat kemampuannya akan mencerminkan daya dukung manajemen pemerintahan daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Tingkat kemampuan keuangan daerah, dapat diukur dari kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap jumlah penduduk dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Untuk memahami tingkat kemampuan keuangan daerah, maka perlu dicermati kondisi kinerja keuangan daerah, baik kinerja keuangan masa lalu maupun kebijakan yang melandasi pengelolaannya.
Ketersediaan infrastrukur merupakan bagian penting yang menunjang pelaksanaan desentralisasi. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak, maka ketersediaan infrastruktur adalah hal yang mutlak ada guna lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Penyelenggaraan desentralisasi sangat memerlukan ketersediaan peralatan.
Peralatan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan aktivitas pemerintahan daerah. Dalam pengertian ini, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar setiap pekerjaan. Peralatan dikatakan cukup dalam jumlahnya apabila peralatan yang tersedia sebanding atau seimbang dengan volume kerja yang ada, atau sebanding dengan jumlah tenaga yang akan menggunakannya, atau sebanding dengan kebutuhan dari organisasi. Dikatakan efisien apabila peralatan yang dimiliki dapat digunakan secara maksimal.
Dikatakan efektif jika peralatan yang digunakan mampu mempercepat pencapaian tujuan. Cukup tersedianya peralatan bagi pemerintah daerah, akan semakin mempermudah gerak aktivitasnya. Sebaliknya, semakin langka peralatan yang dimiliki, semakin terbatas pula kemampuan gerak aktivitas pemerintah daerah. Kesulitan utama bagi pemerintah daerah terletak pada kenyataan bahwa untuk memiliki peralatan dalam jumlah yang cukup diperlukan sejumlah dana yang sangat besar dan kerap menjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Kasus Kota Tasikmalaya
Spirit reformasi tidak dengan serta-merta merubah kultur dalam praktik politik-pemerintahan, baik pada level lokal maupun nasional. Begitu pula dengan relasi antara pusat dengan daerah. Dominasi atau bahkan hegemoni pusat terhadap daerah masih sangat dominan. Dalam konteks ini, “tidak ada makan siang gratis buat daerah”. Daerah serba salah. Relasi tersebut seakan semakin menegaskan bahwa korupsi yang selalu melibatkan eksekutif dan legislatif (khususnya badan anggaran) di tingkat pusat maupun daerah menjadi tidak terbantah lagi. Sangat ironi dan menyedihkan!
Belakangan ramai menjadi perbincangan mengenai ditangkapnya Walikota Tasikmalaya Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dapat dipersepsikan bahwa KPK masih punya nyali dalam pemberantasan korupsi di tengah tuduhan bahwa KPK sudah sedang dilumpuhkan.
Secara khusus penangkapan tersebut menjadi pukulan telak bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca ditangkapnya Ketua Umum Romahurmuziy dengan kasus serupa, yakni kasus suap. Dimana Budi Budiman adalah salah satu kader yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Tasikmalaya. Tasikmalaya, baik kabupaten maupun kota merupakan basis kuat PPP di tengah keterpurukan partai tersebut selama ini. Ini adalah pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi untuk dapat bangkit kembali, terutama dalam menghadapi pemilu mendatang.
Peristiwa penangkapan Budi Budiman tersebut bahkan memunculkan polemik diantara yang mendukung maupun menghujatnya hingga di jagat maya. Pada kasus ini, penulis hendak melihatnya dari sisi hubungan antara pusat dengan daerah. Kasus yang dituduhkannya merefresentasikan salah satu sisi potret buram hubungan antara pusat dengan daerah. Hal tersebut adalah fenomena “ngajul duit ku duit”. Sesungguhnya fenomena tersebut bukanlah barang baru, dan boleh jadi banyak terjadi/dilakukan oleh pejabat daerah, bedanya Budi “lagi apes”.
Kasus seperti ini sejatinya tidak perlu terjadi ketika pusat dan daerah sadar akan posisi dan tanggung jawabnya. Profesionalisme keduanya akan tercermin dari perilakunya yang selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara secara “clear and clean governance”. Boleh jadi apa yang dilakukan oleh Budi Budiman adalah “terpaksa” dan banyak terjadi pula pada daerah lain sebagai buah dari kultur yang tidak berubah, ketika daerah (selalu) berhadapan dengan pusat.
Komitmennya untuk memajukan daerah perlu diapresiasi terutama ketika Kota Tasikmalaya berpredikat sebagai “Kota Termiskin”, sampai ia abai terhadap risiko/keselamatan dirinya sendiri, di luar sejumlah kritik terhadap kepemimpinannya. Dalam hal ini penulis tidak hendak permisif atas kasus yang menimpanya, sebab prinsipnya,“kahadean tetep kahadean, kagorengan tetep kagorengan.
Oge ulah mupus kahadean alatan kagorengan”. Sejauh ini Budi Budiman dapat dikatakan gentleman menghadapi kasus yang menderanya. Ia tidak “abur-aburan”, sikapnya sangat kooperatif. Dukungan atas keberpihakannya terhadap pembangunan di Kota Tasikmalaya muncul dari banyak kalangan. Hal tersebut suka atau tidak suka menegaskan bahwa legitimasinya secara sosiologis masih sangat kuat.
Sebagai negara hukum dan warga yang taat hukum, biarkanlah proses hukum berjalan di ranah hukum. Biarkan fakta-fakta hukum/persidangan yang menjadi alat buktinya, karena dalam hukum ada asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Ia tidak dapat dan tidak boleh diintervensi oleh kekuatan-kekuatan lain.
Tidak perlu juga urunan untuk mengganti sejumlah biaya suap yang dituduhkannya, karena itu tidak akan merubah proses hukum. Dukungan yang paling bijak adalah lantunan do’a-do’a, tidak ada manusia biasa yang sempurna. Peristiwa ini adalah ibrah (pelajaran) bagi kita semua, terutama bagi para pemimpin di daerah bahwa niat baik saja tidak cukup, perlu cara terbaik pula dalam membela kepentingan masyarakat.
Akhir kata, belajar dari peristiwa tersebut semoga ke depan hubungan antara pusat dengan daerah semakin memudahkan daerah dan menyenangkan pusat. Daerah menata diri, pusat introspeksi diri.***