KANAL

Predator Anak Diamankan Polres Banjar, Tersangka Oknum Guru 

×

Predator Anak Diamankan Polres Banjar, Tersangka Oknum Guru 

Sebarkan artikel ini

BANJAR, (KAPOL).- Jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan pada anak dibawah umur di Kota Banjar.

Tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Banjar, diketahui adalah seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Banjar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Banjar, Rabu, (25/09/2019), Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulian Perdana, mengungkapkan pencabulan anak ini awal mulanya mendapatkan laporan dari 2 orang anak yang dicabuli oleh RSM (11). Setelah ditelusuri, RSM selain menjadi pelaku, juga menjadi korban dari AM (12).

Selama dua bulan ini pihak Polres Banjar terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap.

“Saat kita dalami kasus ini, AM ternyata menjadi salah satu korban dari HA (43), yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD yang ada di Kota Banjar,” ungkap Yulian.

Dari keterangan tersangka, Yulian menambahkan, HA telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki lain, di antaranya FS (15), RN (16), RSW (16), AGR (15), AM (12), RS (16), R (15), H (15), Y (15) dan X (16). Dari jumlah korban pencabulan anak ini, AM yang merupakan korban HA juga melakukan pencabulan terhadap RSM (11).

Selanjutnya, RSM yang merupakan korban dari AM, juga melakukan pencabulan terhadap SAS (7) dan MA (6).

Kasus pencabulan anak di Kota Banjar ini, berdasarkan TKP, 2 anak SAS (7) dan MA (6) dicabuli oleh RSM di sebuah rumah.

Sementara RSM dicabuli oleh AM di sekitar tanggul Sungai Citanduy yang berada di Blok Kokoplak, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman. Sedangkan TKP AM dicabuli oleh HA di sebuah konter HP milik HA sendiri.

“Korban oleh HA di iming-imingi servis HP gratis, diberikan HP hingga diberikan baju, celana maupun sandal, seperti barang bukti yang sudah kami amankan. Dari tahun 2017-2019, korban dari aksi HA ada 5 orang, diantara AM. Sementara 5 lainnya masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

Dari keterangan HA, Yulian menuturkan, pelaku dulunya merupakan korban dari salah satu anggota keluarganya sendiri.

Sehingga, perilaku seks menyimpang tersebut menular terhadap tersangka. Apalagi dari tangan tersangka berhasil diamankan handphone yang di dalamnya terdapat video adegan-adegan yang menyimpang.

“Dari kasus pencabulan anak ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, 4, 5, 6, 7 JO pasal 76 E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016 JO nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman dan denda paling banyak 5 miliar,” tegasnya.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/9/2019) lalu, sedang bersama 2 orang anak. Pelaku sendiri sudah memiliki seorang istri dan baru menikah sekitar 1 tahun lalu namun belum dikaruniai seorang anak.

“Kasus ini seperti fenomena gunung es, Kita antisipasi hal semacam ini, terutama orang tua harus lebih waspada lagi,” pungkasnya. KP-12***