KANAL

PTT RSUD dr Soekardjo Teriak, Duit Manajemen Cekak

×

PTT RSUD dr Soekardjo Teriak, Duit Manajemen Cekak

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya mengintip pertemuan terkait kejelasan nasibnya di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (30/12/2024).*

KAPOL.ID –
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya duduk bareng dengan jajaran instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (29/12/2024).

Pertemuan tersebut membahas polemik  sejumlah 58 pegawai tidak tetap (PTT) meski masa kerja yang sudah bertahun-tahun lamanya.

Nampak Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, jajaran. BKPSDM, RSUD dr. Soekardjo dan Dinkes Kota Tasikmalaya.

Pertemuan selama kurang lebih dua jam tersebut berlangsung tertutup. Termasuk beberapa perwakilan PTT juga tidak diperkenankan untuk masuk ke ruangan.

Mereka menginginkan kejelasan terhadap nasib pekerjaan di RSUD dr Soekardjo di tahun selanjutnya.

“Kita tadi sampaikan beberapa masukan, karena ini memberikan dampak sosial. Seperti pengangguran, dan image rumah sakit sendiri,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada.

Pihaknya mempersilahkan jajaran instansi terkait berunding dan merumuskan jalan keluar terbaik. Adapun seleksi yang berjalan sebelumnya, bukan untuk tidak memperpanjang kontrak.

“Tapi untuk memetakan sesuai dengan kualifikasi pegawai kontrak tersebut. Ke-58 ini merupakan non tenaga kesehatan.”

“Silahkan runding dahulu, karena kan sudah tertuang dalam perjanjian kerjanya,” kata politisi PDIP ini.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah mengatakan, akan menyampaikan masukan tersebut kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya.

“Karena kan sudah menjadi keputusan. Hasil pertemuan tadi akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” ujarnya.

Cekak

Sementara itu Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi mengatakan, hasil pertemuan tadi menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Adapun terkait 58 PTT yang berstatus kontrak tersebut memang akan habis per 31 Desember 2024.

“Sebenarnya bukan pertama kali tidak memperpanjang kontrak PTT. Akhir tahun 2022 ada 2 orang tidak diperpanjang. Kemudian tahun 2023, ada 6 orang.”

“Sejak tahun 2021 juga sudah ada surat dari wali kota Pak Yusuf, untuk tidak merekrut lagi PTT. Hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja, kita kelebihan pegawai 250 orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sesuai Perwal 78/2011 tentang pengelolaan pegawai non ASN juga tidak ada kompensasi atau pesangon kepada pegawai kontrak.

Tidak adanya perpanjangan kontrak, lanjut dia, setidaknya ada efisiensi di samping dari bidang lainnya.

“Satu pekerja itu biayanya Rp 2,5 jt per bulan, sudah termasuk premi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kurang lebih angkanya sekian, nanti silahkan cek kembali.”

“Kita juga melakukan efisiensi dari perjanjian kerjasama posisinya lebih menguntungkan rumah sakit. Seperti oksigen dan lainnya,” jelasnya.

Kemudian untuk membayar tunggakan obat dan barang medis lainnya yang sudah mencapai Rp 20 miliar per akhir Desember tahun 2024.

Sampai hari ini, 80-90 persen pemasok obat sudah menunda kiriman karena tunggakan melebihi batas toleransi.

“Masyarakat harus beli dulu di luar dan bisa diganti. Sedangkan harga di luar kan kita tidak bisa mengatur. Dari efisiensi itu juga bisa,” katanya. ***