KAPOL.ID – Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, hasil perkembangan penyidikan kasus pembunuhan di Desa Bangodua blok Pemengkang Rt 08 Rw 04 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, diketahui bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri tersangka atas nama M (65).
Itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan olah TKP serta hasil dari otopsi dan kejadiannya di dalam rumah.
Menurutnya, pada saat pemeriksaan awal keterangan tersangka saudara M selalu berubah-ubah.
“Dan, kita lakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan bertempat di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).
Adapun permasalahan sampai korban JH (Alm) 65 tahun sampai dibunuh, berawal korban minta uang kepada tersangka sebesar RP 150 ribu.
“Karena tersangka tidak memiliki uang, saat itu terjadi pertengkaran. akhirnya korban mengusir tersangka dari rumah,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah.
Kapolres mengatakan, sebagai suami yang tidak dapat memenuhi kebutuhan istri dan tersangka emosi akhirnya korban di cekik lehernya sampai meninggal dunia.
Selanjutnya dalam kondisi meninggal, korban ditinggalkan oleh tersangka.
“Kemudian setelah kembali ke rumah dan melihat jasad istrinya sudah tidak bernyawa, spontan tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban didalam kamar,” paparnya.
Ditambahkan, selang beberapa hari kemudian warga merasa kehilangan korban dan menanyakan kepada tersangka, dan jawaban tersangka bahwa istrinya sedang keluar mencari kerja.
“Karena masyarakat curiga dengan bau busuknya kemudian saksi bersama kepala desa mendatangi rumah tersangka. Karena pintunya terkunci kemudian masuk lewat jendela setelah masuk didalam rumah dan mencari sumber bau tersebut ditemukanlah jenazah korban di kubur di bawah kasur tersebut,” ungkap Kapolres.
Kapolres Indramayu menyampaikan, bahwa atas perbuatannya tersangka M dikenakan pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah buku nikah, 1 (satu) buah spanduk warna hitam, 2 (dua) buah karung plastik bekas, 1 (satu) potong kain tapih, 1 (satu) potong papan bekas, 5 (lima) potong pakaian bekas dan2 (dua) potong kayu diamankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan selanjutnya,” kata dia. (Tomi Susanto)***