KANAL

Warga Miskin Dapat Obat Kadaluarsa

×

Warga Miskin Dapat Obat Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

TASIK, (KAPOL).- Niat hati berobat karena ingin sembuh dari penyakit jantung yang telah dialami menahun, seorang warga Ny. Anah (47) warga Kampung Babakan Putat, RT 16 RW 03, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, malah mendapatkan obat yang telah kadaluarsa dari petugas kesehatan, Kamis (19/9/2019).

Hal ini dialami Ny. Anah ketika dirinya berobat ke Puskesmas Puspahiang Kabupaten Tasikmakaya pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Pasien miskin penerima manfaat KIS (Kartu Indonesia Sehat) subsidi pemerintah ini mendapati salah satu obat yang diterimanya telah lewat masa kadaluarsanya.

Dalam kemasan obat generik bermerk Digoxin 0,25 mg tersebut tertera tulisan A 8610 AGT 19. Dimana tulisan AGT 19 yang menandakan jika masa kadaluarsa obat tersebut sampai bulan Agustus 2019.

Obat ini merupakan salah satu dari 4 obat yang diterima pasien.

“Pas mau saya minum, sempat saya baca dulu dikemasannya ada tulisan AGT 19. Saya pun tidak jadi meminumnya,” jelas Anah.

Anah kemudian meminta tolong pada sanak saudara termasuk Kepala Dusun setempat terkait temuan masa kadaluarsa obat tersebut.

Atas saran dari mereka, akhirnya ia urung meminum obat tersebut dan memilih untuk membeli obat sejenis ke apotek. Meski pun ia baru mendapatkan obat yang sama setelah mencarinya ke wilayah Kota Tasikmalaya.

“Jadi kami sarankan lebih baik jangan diminum, karena tulisan yang tertera dikemasan menandakan kadaluarsa bulan agustus 2019. Kalau 3 obat lainnya masa kadaluarsanya masih lama,” jelas Kepala Dusun Deudeul, Ny. Tita.

Ny. Anah menjelaskan, jika dirinya memang baru pertama kali berobat ke Puskesmas Puspahiang.

Sebelumnya, selama 4 tahun mengindap penyakit jantung, dirinya secara rutin berobat kontrol ke Puskesmas Taraju. Pernah juga mengalami koma, dan kala itu sempat dilarikan ke RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC).

Akan tetapi pada hari itu, ia tidak jadi berobat ke Puskesmas Taraju sebab diketahui persediaan obat khusus jantung disana sedang kosong.

Akhirnya keluarga berinisiatif membawa Ny. Anah berobat ke Puskesmas Puspahiang. Disana ia dilayani seperti biasa layaknya pasien lainnya.

Namun ketika sudah sampai rumah, ia baru menyadari jika obat yang diterimanya ada keganjilan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Puskesmas Puspahiang H. Dadang mengaku terkejut dengan adanya temuan obat kadaluarsa bisa diberikan kepada pasien.

Pasalnya sejak bulan lalu, ia sudah mewanti-wanti para petugas medis dan apotik di Puskesmas Puspahiang agar waspada dalam memberikan obat. Termasuk mengeek jenis obat dan masa kadaluatsanya.

“Saya baru tahu dan sangat terkejut ada temuan kasus ini. Padahal bulan lalu, saya sudah tegaskan seluruh obat yang mendekati masa kadaluarsa, apalagi ini sudah kadaluarsa segera ditarik dari apotik,” ujarnya.

Upaya ini tiada lain sebagai antisipasi agar tidak terjadi kasus seperti ini. Ia pun segera mengkonfirmasi pihak penanggungjawab farmasi di Puskesmas Puspahiang dan diketahui jika obat serupa memang sudah ditarik dari sebulan lalu.

Kini obat-obat dengan masa kadaluarsa yang habis ini disimpan di gudang obat. Namun ia tidak mengetahui mengapa obat dengan kode AGT 19 tersebut masih ada di loket farmasi, bahkan diberikan ke pasien. (KAPOL)***