BIROKRASI

SKB Terbit, Cirebon Timur Sah Jadi CPDOB ke-10

×

SKB Terbit, Cirebon Timur Sah Jadi CPDOB ke-10

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur.

Dengan terbitnya SKB tersebut, Cirebon Timur menjadi CPDOB ke-10 di Provinsi Jawa Barat yang menanti dicabutnya moratorium pemekaran daerah.

Penandatanganan SKB berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Rabu (10/10/2025).

Sekretaris Daerah Herman Suryatman yang mewakili Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai pasal 38 ayat 4 s.d 6 UU 23 Tahun 2013 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CDPOB, yaitu persyaratan dasar yang mencakup kewilayahan dan kapasitas daerah.

Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari Keputusan musyawarah desa, persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati daerah induk, dan persetujuan Bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.

“Terkait kapasitas daerah, harus diperhatikan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Herman.

Herman menambahkan bahwa CDPOB berlangsung tiga tahun setelah ditetapkan. Selanjutnya akan dievaluasi.

Sekda berharap dengan adanya wilayah pemekaran, pemerintah bisa mempercepat akselarasi pembangunan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan ekonomi.

Jawa Barat sebelumnya memiliki 9 CDPOB yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun upaya pemekaran wilayah tersebut terkendala moratorium yang belum dicabut hingga kini.

Adapun 9 CDPOB yang telah diusulkan oleh Pemprov Jabar ialah Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati (RHD), menegaskan bahwa perjalanan Cirebon Timur menuju status CDPOB telah melewati proses yang sesuai dengan aturan, serta dikuatkan oleh kajian akademis dari tim Institut Jawa Barat (InJabar).

Menurut RHD, aspirasi pemekaran datang dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan, khususnya pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Sementara pembagian wilayahnya itu 27 kabupaten/kota. Bandingkan dengan Jawa Tengah yang memiliki 35 wilayah administratif, kemudian 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Ada perbedaan fiskal yang mempengaruhi pembangunan daerah,” tegas politisi PKB.

Dengan adanya pemekaran daerah, RHD menambahkan, pembangunan infrastruktur akan lebih merata. Pemda mengelola wilayah pemekaran dari daerah induk, serta penduduk yang relatif lebih sedikit.

“Masyarakat menyuarakan aspirasi tentang infrastruktur, pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, jadi sebelum CDPOB ini sudah tergambar titik-titik mana saja yang harus segera dilaksanakan pembangunan,” ujarnya.

RHD menegaskan bahwa Komisi I memperjuangkan aspirasi pemekaran daerah tanpa harus menunggu dicabutnya moratorium.

Setelah Cirebon Timur, wilayah lain bisa memberikan usulan DOB dengan dilengkapi persyaratan dan kajian.

CDPOB Cirebon Timur meliputi kecamatan Gredeg, Sedong, Susukan Lebak, Lemahabang, Astanajapura, Pangenan, Karangsembung, Karangwareng, Waled, Babakan, Pabuaran, Gebang, Pabedilan, Cildeug, Pasaleman, dan Losari, dengan calon Ibu Kota Karangsembung.

Dalam rapat paripurna tersebut juga ada rekomendasi alternatif nama kabupaten selain Cirebon Timur, yaitu Caruban Nagari.***