KAPOL.ID – Pemerintah Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang, tak henti mensyosialisasikan Padat Karya Tunai dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kini, giliran warga Desa Cikoneng Kulon diberikan pengarahan oleh camat berkaitan dengan surat edaran dari Menteri Desa.
Dibenarkan Kepala Desa Cikoneng Kulon, Sunjaya yang juga mengatakan itu sesuai surat edaran dari Menteri Desa terkait Padat Karya Tunai dan UMKM.
“Kegiatan pembangunan di desa agar dilaksanakan secara swakelola dan untuk Harga Ongkos Kerja (HOK) menggunakan Padat Karya Tunai,” katanya, Kamis 13 Agustus 2020.
Diharapkan warga dan pelaku UMKM di Desa Cokoneng Kulon perekonomiannya menggeliat. (Iwan)***