KAPOL.ID–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ada indikasi bahwa pelaku pelanggaran Pemilu adalah tujuh orang Kepala Desa se-Kecamatan Rajapolah.
“Yang kami terima itu berupa dokumen foto. Informasi awalnya diduga bahwa dari delapan orang dalam foto itu, tujuh di antaranya adalah para Kepala Desa,” terang Ahmad Azis Firdaus, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu.
Bawaslu merespon laporan tersebut dengan cepat. Katanya, Bawaslu langsung memberikan tugas kepada pengawas kecamatan untuk melakukan penelusuran. Staf Bawaslu juga ikut mendampingi.
“Memang mekanisme yang berlaku seperti demikian. Bawaslu harus melakukan penelusuran sebelum kemudian menetapkan sebagai temuan. Karena harus memenuhi unsur formil materil,” lanjutnya.
Indikasi pelanggarannya sendiri tampak pada dokomen foto yang Bawaslu terima. Di mana ketujuh orang yang diduga Kepala Desa itu menunjukan simbol–mengacungkan sejumlah jari–sebagai dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan itu Kepala Desa aktif atau bukan. Pembuktiannya antara lain berupa SK yang menerangkan orang bersangkutan sebagai Kepala Desa, sesuai dengan peristiwa kejadian.
Pada proses selanjutnya, hasil penelusuran pengawas tingkat kecamatan akan dilimpahkan ke Bawaslu. Setelah bukti formil materil terkumpul, baru berlakulah kajian hukum secara menyeluruh.
“Jadi kita belum bisa memastikan, apakah itu masuk pada pelanggaran pidana Pemilu atau pelanggaran administratif. Apakah masuk ke pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau pelanggaran atas peraturan netralitas Kepala Desa atau pejabat struktural,” Ahmad Azis menandaskan.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/











