HUKUM

IL Kecewa Keputusan PA Sumber, Abaikan Seluruh Bukti dan Saksi

×

IL Kecewa Keputusan PA Sumber, Abaikan Seluruh Bukti dan Saksi

Sebarkan artikel ini

IL Sebut KPAID Kab. Cirebon Rebut Suami Orang, Akan Berjuang Mempertahankan

KAPOL.ID – Istri sah IE, IL akan terus memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan menyelamatkan anak-anaknya.

Walaupun, hakim Pengadilan Agama Sumber menerima gugatan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah.

IL, sangat menyayangkan keputusan hakim PA Sumber yang mengabaikan seluruh bukti dan saksi, bahwa pernikahan tersebut tidak sah.

Sebagai seorang istri dirinya hanya mencari keadilan untuk menyelamatkan anak-anaknya serta keutuhan rumah tangganya.

Terlebih, IE dikatakan pindah kepercayaan, dari Islam, ke Budha dan ke Katolik.

“Saya menyayangkan sikap hakim yang merupakan kepanjangan tangan tuhan, dengan mengabaikan bukti dan saksi dari kami, saya disini sebagai seorang istri sah sedang memperjuangkan nasib rumah tangga kami yang di ganggu oleh Fifi, dan menyelamatkan anak-anak kami, terlebih suami saya di katakan pindah agama, dari Islam, ke Budha ke Katolik. Saya mencari keadilan tapi tidak di dapat di PA Sumber, dan saya akan terus memperjuangkan sampai mana pun, termasuk banding Pengadilan Tinggi Agama dan MA,” ujarnya

IL berkeyakinan kebenaran akan terungkap, sebagai seorang istri sah yang menikah dengan IE sejak tahun 2000 dan sudah memiliki dua orang anak dari hasil perkawinannya, merasa di dzolimi oleh Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah yang secara sembunyi merebut suaminya dan mengklaim melakukan pernikahan resmi secara negara.

“Saya merasa di dzolimi oleh Fifi, dia sudah mengacak – ngacak rumah tangga yang saya bangun sejak tahun 2000. Tiba-tiba saja Fifi datang mengklaim sebagai istri sah yang menikah tahun 2003,” katanya

Sebagai istri sah, IL mempertanyakan sikap Fifi yang menuduh dirinya sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).

Padahal dirinya menikah dengan IE sejak tahun 2000, sementara Fifi mengklaim menikah pada tahun 2003.

Seharusnya, sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, Fifi punya hati nurani, karena ada dua orang anak IE yang terguncang karena sikapnya tersebut.

“Saya dituduh WIL, gimana bisa saya duluan menikah dengan IE tahun 2000, dan kemudian Fifi menikah siri tahun 2003, siapa disini yang sebagai WIL, jangan gelap dengan harta, dimana hati nuraninya sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, saya ada dua orang anak yang terguncang atas kejadian ini,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, IL akan terus berjuang mengembalikan keutuhan rumah tangganya.

Walaupun hakim PA Sumber mengabulkan gugatannya. Pihaknya, akan menempuh jalur hukum lainnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.

“Tidak sampai disini, saya akan banding dan akan terus memperjuangkan walaupun sampai dimana pun, ada langkah hukum lainnya yang akan saya tempuh, untuk keutuhan rumah tangga saya,” pungkasnya. ***