KABAR POLISI

Berkas Perkara Guru Ngaji Cabuli Santriwati Sudah di Tangan Kejari

×

Berkas Perkara Guru Ngaji Cabuli Santriwati Sudah di Tangan Kejari

Sebarkan artikel ini
AS, pelaku tindak asusila terhadap santriwati saat digiring petugas kepolisian beberapa waktu lalu. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—AS (48), seorang guru ngaji yang melakukan tindak asusila terhadap beberapa santriwatinya, kian dekat dengan kepastian hukum. Pasalnya, berkas perkara ihwal perbuatan AS sudah sampai ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi dari Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, berkas tersebut diserahkan oleh Penyidik Polres Tasikmalaya pekan lalu. Persisnya berkaitan dengan perkara perlindungan anak Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E Undang-undang No. 35 tahun 2014.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Santrinya, Terjadi di Tasikmalaya

“Penyidik kami sedang meneliti berkas tersebut. Kalau sudah lengkap, kami segera ajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” terang Ramadiyagus, Senin (27/12/2021).

Ancaman bagi pelaku asusila di Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan itu, lanjut Ramadiyagus, adalah hukuman 15 tahun penjara. Sementara kepastiannya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga: Korban Cabul Oknum Guru Ngaji Bertambah

Di pihak lain, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengemukakan bahwa pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya mengantongi barang bukti dan keterangan para saksi.

“Dari hasil pendalaman ada enam orang anak dibawah umur yang di cabuli oleh pelaku. Modusnya, pelaku berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit dengan pijatan. Tapi kemudian dimanfaatkannya untuk memegang alat vital korban,” tandasnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati Bukan Pemilik Pesantren