KAPOL.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tasikmalaya, Nurul Awalin tindaklanjuti isu pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD. Salah satunya memanggil pihak RSUD dr. Soekardjo yang menjadi objek pemerasan tersebut.
“Kita tadi tanya langsung, dan amanat Badan Musyawarah telusuri siapa jika isu itu memang benar. Sebab ini menyangkut nama baik lembaga DPRD,” ujarnya seusai memanggil manajemen RSUD di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (21/1/2020).
Ia tidak menyangkal jika ada anggota DPRD yang mengadvokasi masyarakat mendapat akses pelayanan kesehatan ke rumah sakit. Namun narasi memeras ketika dikonfirmasi langsung tidak muncul.
“Kalau mengadvokasi pasien diakui ada yang begitu, mulai dari pasien tidak mampu perlu ditangani Jamkesda. Ada prosedurnya ikuti, bukan malah dilabrak,” katanya.
“Kita sudah sepakati, jangan kena-kena konstituen dewan ataupun pejabat ada tagihan lalu tidak bayar. Kalau gitu bisa bangkrut rumah sakit,” ujar politisi Golkar ini menegaskan.
Ketika disinggung apakah sudah mengantongi nama oknum tersebut, pihaknya sejauh ini belum menemukan. Keran pelaporan terbuka jika menemukan bukti kuat dugaan pemerasan tersebut.
“Kita bekerja bukan dari dongeng (cerita-katanya), karena sulit untuk ditindaklanjuti. Kalau ada nama, tentu oknum tersebut akan kita panggil sesuai mekanisme aturan,” katanya.
“Hendaknya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi manajemen untuk membenahi di internal juga eksternal. Karena nasib pegawai juga bergantung dari pemasukan,” ujarnya menambahkan.
Direktur RSUD dr. Soekadjo Kota Tasikmalaya, dr. Wasisto Hidayat mengatakan tidak pernah merasa diperas.
Andaipun ada yang meminta ‘bantuan’, tentu sesuai koridor aturan dan prosedur yang berlaku. Sebab tidak ada alasan untuk menolak pasien dari kalangan manapun.
“Di kami yang bayar ada, yang tidak bayar juga ada. Tentu mekanismenya ada penagihan sekali, dua kali, hingga tiga kali. Kalau tidak bayar juga, anjuran dari badan pemeriksa keuangan (BPK) kerjasama dengan KPKNL,” katanya.
Jika setelah ditagih tidak membayar, tutur dia, KPKNL berhak untuk melakukan penyitaan. Selama dari golongan yang mampu terkecuali dari kalangan tidak mampu.
“Kalau yang tidak mampu, kita berbakti ke masyarakat. Rezeki Allah yang ngatur. Saya tidak pernah merasa diperas, kalau minta bantuan, iya,” ujar Wasisto. ***