TASIKMALAYA, (KAPOL) – Aliansi Forum Peduli Tasikmalaya (AFPT) menggelar aksi damai di gedung DPRD Kota Tasikmalaya, (25/11/2109). Mereka menyikapi galian C dan Bank Emok yang marak akhir-akhir ini.
Koordinator AFPT, Nanang Nurjamil, menandaskan kerusakan lingkungan termasuk perbuatan yang diazab Allah. Keterangan itu secara gamblang tersirat dalam Alquran.
Menurutnya, dari 80 titik galian pasir yang ada di Kota Tasikmalaya, ternyata ada 111 perusahaan galian ilegal, cuma dua yang berizin serta diakui oleh Ketua Asosiasi Tambang.
“Berdasarkan fakta yang ada, ke mana Pemkot dalam kondisi tersebut? Salah satu contoh penggalian pasir di Cibunigeulis dan Bukit Situ Gede (Perda 4/2012 tentang RTRW), Pemkot tidak ada kewenangan mengeluarkan izin,” katanya.
Perizinan itu, kata Nanang, ranah Provinsi dalam hal ini Dinas Tamben Provinsi. Diakuinya, izin itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Pemkot Tasikmalaya. Tetapi dengan catatan garus memperhatikan perintah UU No. 32/2009 untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Khusus untuk kerusakan lingkungan, mohon Dewan untuk mengambil inisiatif membentuk tim terpadu mengatasi kerusakan lingkungan hidup,” ujar Nanang.
Perihal “Bank Emok” yang menjadi perbincangan di media sosial, Nanang memandang telah membuat kekacauan di masyarakat dengan pola operasional tanggung renteng.
“Data dari Dinas Indag ada 625 Koperasi dan hanya ada 225 yang aktif melakukan simpan pinjam selebihnya beroperasional seperti rentenir,” katanya.
Salah satu solusi, menurut Nanang, mengoptimalkan peran koperasi untuk melawan rentenir dengan modal menggunakan APBD melalui hibah dan bansos dengan pengelolaan oleh pengurus RW atau sesuai kesepakatan dengan tidak mencantumkan bunga tetapi memberikan kelebiham sesuai kesepakatan.
“Bank Emok menjamur karena proses yang sangat mudah dan tidak berbelit belit seperti ke Bank. Ditenggarai ada andil beberapa perbankan yang ikut menghadirkan Bank Emok,” ujar Nanang.