TASIK, (KAPOL).- Puluhan juta uang palsu (upal) berikut printer dan alat cetaknya dimushkan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, sebagai barang bukti perkara yang sudah tuntas dan jatuh putusan tetap.
Sedikitnya ada sekitar Rp 41 juta uang palsu, yang terdiri dari 171 lembar uang pecahan Rp 100.000, 483 lembar pecahan Rp 50.000, hingga ratusan kertas yang dipakai sebagai bahan baku uang palsu.
Pemusnahan yang dilakukan secara dibakar ini bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/10/2019), dengan disaksikan pula para Muspika, mulai Kapolres Tasikmalaya, Dandim 0612/Tasikmalaya, Kepala BNN Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya dan perwakilan BI Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani SH, mengatakan, pihaknya memusnahkan 83 barang bukti hasil kejahatan selama periode Januari hingga Agustus 2019.
Barang bukti yang terdiri dari uang palsu, narkotika jenis ganja, sabu, psikotropika, senjata tajam, pakaian dan hendphone.
“Berbagai barang bukti ini dari sejumlah perkara, ada psikotropika, narkoba, pakaian yang merupakan hasil kejahatan asusila. Khusus untuk yang uang palsu, pelakunya sudah dijatuhi vonis hukuman selama 2 tahun,” jelas Sri.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah dari BI perwakilan Tasikmalaya, Suradiyono, mengatakan, jika Tasikmalaya memang belum tergolong wilayah dengan peredaran uang palsu tinggi, bila dibandingkan wilayah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tahun lalu saja pihaknya mencatat peredarannya masih dibawah 1.000 lembar, (ada 657 lembar). Meski begitu, bukan berarti membuat segi pengawasan lemah.
BI terus memantau peredaran uang di masyarakat, termasuk bahaya beredarnya uang palsu.
“Akan tetapi bukan berarti kita tidak waspada. Kami dari BI tetap inten melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas dia.
Ada waktu-waktu tertentu dimana peredaran uang palsu biasanya tinggi, yakni menjelang hari raya idul fitri dan pada saat menjelang pemilihan umum. Oleh karenanya, pada saat-saat itu, maka segi pengawasan terus diperkuat. (Kapol)***