POLITIK

Rentan Pelanggaran, KPU Sosialisasikan Kampanye Ramah Anak

×

Rentan Pelanggaran, KPU Sosialisasikan Kampanye Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Kampanye
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa pada tahapan kampanye rapat umum rentan pelanggaran dengan keikutsertaan anak-anak. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Penyelenggaraan Pemilu 2024 kurang dari dua bulan lagi. Pada tahapan kampanye, prosesnya rentan dengan berbagai pelanggaran. Apalagi pada tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Salah satunya terkait keterlibatan anak-anak.

Menyikapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya berikhtiar untuk meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran. Di antaranya dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Ramah Anak, Kamis (28/12/2023).

Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna tersebut; KPU mengundang banyak pihak. Antara lain perwakilan dari unsur Ormas, KPAI, Himpaudi, FKDT hingga Parpol Peserta Pemilu.

“Tahapan Pemilu ini akan memasuki tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring; mulai tanggal 21 Januari nanti (2024, Red.),” terang Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

Ami menekankan pentingnya kegiatan tersebut. Sebab wilayah kerja KPU Kabupaten Tasikmalaya sangat luas. Meliputi 39 kecamatan, 351 desa dan 5.096 TPS; dengan DPT hampir mencapai 1,5 juta jiwa.

Dengan kondisi seperti itu, Ami menyadari bahwa pihaknya tidak akan mampu melaksanakan Pemilu 2024 dengan sukses. Jika tanpa bantuan dari pihak lain.

“Karena itu kami menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Ramah Anak ini. Sekaligus kami memohon kerja sama dari semua pihak, semua stakeholder yang nanti tentu akan terlibat dalam Pemilu 2024,” lanjut Ami.

Larangan kampanye melibatkan anak sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Barang siapa melanggarnya dapat terkena hukuman pidana.

“Dalam Undang-undang 7 tahun 2017, Pasal 280 disebutkan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta,” Ami menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv