HUKUM

13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai dari Bojonggambir, Disita Satpol PP

×

13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai dari Bojonggambir, Disita Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Pita Cukai
Satpol PP dan Bea Cukai Tasikmalaya menyita belasan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari wilayah Bojonggambir. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya kembali menyita rokok tanpa pita cukai. Dalam sekali razia di Bojonggambir, Satpol PP berhasil menemukan 13 Ribu batang, kemudian menyitanya.

Saat melancarkan razia, Satpol PP bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut, Satpol PP juga sekaligus mengamankan seorang sales rokok tanpa pita cukai, yang bertugas di wilayah Bojonggambir.

“Saat kami datang ke lokasi melakukan operasi, kami mendapati seorang sales sedang melakukan transaksi dengan pemilik salah satu warung,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni yang didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, Kamis (22/6/2023).

Karena sebelumnya sudah menerima informasi, kemudian timbul juga kecurigaan, Satpol PP pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukanlah lebih dari enam bal rokok tanpa pita cukai. Per satu bal berisi 10 slop dan dalam satu slop ada 10 bungkus.

Rokok ilegal itu sendiri terdiri dari berbagai merk. Dari segi kemasan atau desain bungkus, rokok ini sepintas menyerupai bungkus rokok legal yang biasa beredar di pasaran.

Neni menambahkan bahwa dari keterangan sales, pihaknya mendapat informasi terkait lokasi distributornya. Yaitu berada di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

“Sehingga bisa kami katakan kalau pelaku ini bergerak lintas kabupaten dan kota. Kalau melihat banyaknya barang bukti, kami memprediksi kalau masih banyak rokok tanpa pita cukai beredar perbatasan Garut dengan Tasik wilayah selatan,” ujar Neni.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pengedaran rokok tersebut terancam kurungan satu tahun dan denda tiga kali lipat harga pita cukai. Untuk prosesnya sendiri, di bawah penanganan petugas Bea Cukai Tasikmalaya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv