POLITIK

Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Minta BAWASLU RI Tinjau Hasil Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar

×

Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Minta BAWASLU RI Tinjau Hasil Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar

Sebarkan artikel ini
IST

Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Minta BAWASLU RI Tinjau Hasil Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar

KAPOL.ID – Koalisi Perempuan Indonesia  Wilayah Jawa Barat meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, meninjau kembali hasil tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu no. 7 tahun 2017.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal  92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ).

Dan selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa  tim selesksi menyam paikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.

Dan ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa “ nama-nama calon anggota  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit  6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan  memperhatikan keterwakilan perempuan  sekurang-kurangnya 30 % ( tiga puluh persen ).

Dan diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota  masa Jabatan 2023 -2028, bahwa  ( c ). Penetapan, Pengumuman dan penyampaian  hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan  tes kesehatan  dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Meskipun amanat Undang-undang sudah jelas agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen ), namun pada kenyataannya amanat itu tidak dijalankan oleh tim Seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

Karena, jika melihat dari jumlah pendaftar pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, dari jumlah total 1.212 pendaftar, ada sebanyak 230 calon perempuan yang mengikuti seleksi, berarti sekitar 19% perempuan.

Kemudian setelah Tim seleksi  mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi pada tanggal 13 Juli 2023, dari 230 calon peserta perempuan yang mengikuti tes tulis dan tes psikologi,  yang lolos seleksi hanya 87 calon perempuan ,  berarti sekitar 17 % dari total peserta yang lolos seleksi sebanyak 516 peserta.

Dan pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara, tim seleksi mengumumkan hasilnya pada tanggal 31 Juli 2023,  dari jumlah 87 peserta perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah 254 calon anggota Bawaslu yang lolos, sekitar 14,6 % perempuan.

Jika dilihat dari Pengumuman hasil seleksi di 27 Kabupaten/kota oleh Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota calon Wilayah Provinsi Jawa Barat, ada 5 kabupaten/kota yang tidak ada calon anggota perempuan yang lolos pada tes wawancara dan kesehatan, seperti kabupaten Indramayu, kabupaten Cianjur, kabupaten Bogor, kabupaten Subang dan kota Banjar.

Padahal pada waktu pendaftaran banyak perempuan yang mendaftar. Misalnya dikabupaten Indramayu, pada waktu tes tertulis dan tes psikologi ada 12 calon perempuan dari 71 peserta yang mengikuti tes. Tapi pada pengumuman hasil penetapan tes tertulis dan tes psikologi, hanya ada satu calon perempuan  yang lolos.

Dan setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki.

Melihat persoalan diatas, tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tidak patuh pada amanat Undang-undang pemilu no. 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012 dan pedoman pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota  masa Jabatan 2023 -2028. Karena dalam pengambilan keputusannya tidak memperhatikan keterwakilan perempuan.

Dan ini juga bukti peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan bentuk ketiakadilan terhadap akses kesetaraan.

Dengan ini, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, agar kiranya mempertimbangkan dan meninjau kembali hasil tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat karena tidak sesuai dengan amanat UU Pemilu no, 7 tahun 2017.

Dengan harapan dalam penyelenggaraan  Pemilihan Umum tahun 2024 dapat memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sesuai amant Undang-undang.

Serta memberikan akses yang setara, inklusif, dan partisipatif bagi semua warga Negara Indonesia.

Salam Keadilan dan Demokrasi
Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indoensia Wilayah Jawa Barat. ***