PARLEMENTARIA

Terkait Pasar Modern, Pedagang Pasar Cikalong Datangi DPRD

×

Terkait Pasar Modern, Pedagang Pasar Cikalong Datangi DPRD

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Para pedagang Pasar Cikalong mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (09/01/2020). Mereka hendak mengadu lantaran pembangunan toko modern setara super market tidak jauh dari lokasi pasar.

Sebelum bertemu dengan para legislator, ratusan orang tersebut sempat tertahan barikade kepolisian di depan gedung. Hingga akhirnya, sejumlah perwakilan dari pedagang diperbolehkan masuk untuk berdiskusi.

Audiensi itu pun difasilitasi oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Jaman, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nana Heryana, dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Nana Rukmana.

Ketua Pedagang Pasar Cikalong Dudung Septian menyatakan, banyak mekanisme yang dinilai salah dalam pendirian super market itu. Padahal saat ini, pembangunan masih berlangsung.

Hal yang dianggapnya keliru misalnya, zonasi jarak yang kurang lebih hanya 500 meter dari Pasar Cikalong sehingga melanggar rancangan tata ruang dan wilayah atau RTRW yang sudah dibuat.

“Mengapa sampai diberikan izin pendirian super market yang secara jelas-jelas menyalahi aturan zonasi dalam RTRW. Hingga kini terus dibangun bahkan sudah berlantai dua,” jelas Dudung.

Pihaknya, kata Dudung, mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah karena mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Padahal bila mengacu prosedur, pihak desa hingga kecamatan yang seharusnya didahulukan memberi izin, namun ini sama sekali tidak mengeluarkannya.

Bila setelah dikaji, terdapat prosedur yang tidak sesuai dengan aturan pada pembangunan ritel tersebut, dia berharap sanksi dapat diterapkan.

“Kita mendesak dilakukannya kajian sosial ekonomi di sana, sebab keberadaan super market tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Nana Heryana menjelaskan, dinasnya mengeluarkan izin berdasarkan kajian. Seperti adanya izin lingkungan, amdal lalin, kepolisian, lingkungan hidup dan lainnya.

Disamping itu, dia mengklaim, pihaknya telah sesuai aturan yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2017 sehingga tidak melibatkan izin kewilayahan.***