JAKARTA (KAPOL).- Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman lancar menjawab 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK RI, Kamis (9/5/2019). Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta itu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperbolehkan pulang ke Tasikmalaya.
Ketika disinggung mengenai pertanyaan dari penyidik, menurut penasihat hukum Bambang Lesmana, sudah menukik pada pokok persoalan.
“Soal apa pertanyaannya, itu kan rahasia penyidik dan kami sebagai kuasa hukum. Sekitar 20 pertanyaan dan terjawab semua,” katanya.
Ia berharap publik juga tidak mereka-reka terkait dengan pemeriksaan terhadap kliennya. Sebab pihaknya yang tahu persis perkembangan kasus ini. “Jangan mereka-reka, karena saya yang menangani langsung,” kata Bambang melalui sambungan telepon.
“Tadi pemeriksaan dimulai sekitar jam 10.00 jam 17.00 WIB selang istirahat salat ashar, dzuhur. Kita menyampaikan secara lisan untuk tidak dilakukan penahanan karena bulan suci Ramadan. Setelah berdiskusi dengan pimpinan, klien diperbolehkan pulang dan tidak ditahan,” ujarnya
Pada prinsipnya, pihaknya pun kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan KPK. Bahkan siap untuk dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya. “Mau itu dua hari, empat hari atau pekan depan kami siap dan kooperatif untuk pemeriksaan. Karena panggilan tidak langsung ke klien kami, ke saya juga ada tembusan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap salah seorang pejabat di Kementerian Keuangan RI. Kaitannya untuk memuluskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. (Inu Bukhari)**