SUMEDANG, (KAPOL).- Pria berinisial A (44), warga Kecamatan Ujungjaya dilaporkan anak kandungnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Diketahui, A telah tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo melalui Kasat Reskrim AKP Nikki Ramdhani mengatakan, perbuatan bejat A terhadap anaknya (Melati) sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
“Setiap akan melakukan aksi, tersangka acap kali mengancam korban,” katanya, Rabu 6 November 2019.
Dikatakan, tersangka selalu mengancam korbam tidak akan memberi makan jika menolak ajakannya
Menurutnya, sudah ada rencana sebelumnya jika korban akan. menceritakan perbuatan ayahnya itu ke kakaknya.
namun niat itu aelalundiurungkan sengan alasan pertimbangan ancaman. tersangka.
Akhirnya, korban pun memberanikan diri untuk berterus terang kepada kakaknya itu.
Kemudian, kakak korban melaporkan kejadian yang diderita adiknya itu ke Polisi.
Nikki mengatakan, selama ini korban tinggal berdua dengan tersangka dan ibu kandung korban sudah meninggal dunia.
“Meskipun tersangka sudah menikah lagi dengan orang Majalengka, namun dia tidak tidak tinggal selamanya dengan istri barunya itu. Tersangka secara berkala menemui korban di rumahnya,” kata Nikki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Devi Supriyadi)***