HUKUM

Kasi Pidsus : Dugaan Korupsi Kades Karyajaya Bukan Hanya Pembangunan Fiktif

×

Kasi Pidsus : Dugaan Korupsi Kades Karyajaya Bukan Hanya Pembangunan Fiktif

Sebarkan artikel ini

GARUT, (KAPOL).- Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sekira Rp 414 juta.

Berkaca dari itu, ES pun menjadi tersangka sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka kepada ES dilakukan beberapa hari lalu.

Kendati jadi tersangka, kata dia, ES belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

“ES belum kami tahan meski statusnya tersangka dan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami temukan,” ujar Deny. Jumat 25 Oktober 2019.

Dana yang digelapkan tersangka, diambil dari berbagai sumber anggaran desa yang salah satunya untuk pembangunan fisik.

Modus pelaku dengn membangun jalan lingkungan, namun pembangunannya fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.

Dikatakan, total anggaran pembangunan fiktif tersebut mencapai Rp 175 juta dan tersangka sempat mengembalikan uang Rp 160 juta.

Dikatakan Deni, setelah pihaknya melakukan audit terhadap keuangan desa yang mencapai Rp 1 miliar lebih itu, diketahui adanya penggelapan anggaran tersebut.

Mengutip pengakuan pelaku, Deni mengatakan, uang yang digelapkannya untuk keperluan pribadi.

Bukan hanya pembangunan fiktif, tersangka juga melakukan korupsi pada kegiatan renovasi kantor desa, pembangunan irigasi dan kegiatan lainnya dengan total mencapai Rp 350 juta.

“Kami terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” ujarnya. (KAPOL)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id